Proses pengaliran darah pada Terapi Al Fashdu (IG)
Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit. Sedangkan merunut istilahnya yakni suatu pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang di dalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.
Pengobatan
ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah, seperti halnya dalam hadist sahih
menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sebaik-baik pengobatan yang kalian
lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
Apa
sebenarnya metode pengobatan ini dan apa keistimewaannya?
Cara kerja
pengobatan ini sama halnya dengan Bekam, keduanya memiliki metode yakni
mengeluarkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin / racun). Bedanya, Al
Fashdu memiliki prinsip kerja mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui
pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Lalu, Bekam mengeluarkannya melalui
pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).
Merilis
media[dot]com, pengobatan ini mirip dengan donor darah. Adapun perbedaannya,
darah yang didonorkan adalah darah yang memenuhi kriteria darah bagus atau baik
untuk dipergunakan kembali bagi yang membutuhkan, sehingga tentu tidak semua
orang diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya.
Sementara Al
Fashdu, darah yang dikeluarkan adalah bertujuan untuk dibuang dan bukan untuk
dipergunakan kembali.
Perbedaan
lainnya, Al Fashdu dengan donor darah adalah terletak pada teknik pengambilan
atau penusukannya. Donor darah biasanya hanya di satu lengan, sementara Fashdu
dapat dilakukan dimana saja terlihat pembuluh vena dan bersyarat untuk
dikeluarkan dari titik tersebut.
Lalu, dimana
titik-titik melakukan terapi? Berikut titik dan manfaat pengobatan yang
diperoleh setelah mendapatkan terapi seperti dikutip dari dataislam[dot]com:
- Pada
urat al-ak-hal (vena di tengah hasta tempat disuntik atau media arm / vena
cubiti mediana), titik ini bermanfaat bagi penyakit (otot) leher dan tulang
rusuk bagian bawah dekat perut.
- Pada
urat al-qifal di atas (hasta), bermanfaat untuk penyakit mimisan.
- Pada
urat vena basilica (pembuluh vena sambungan dari vena cubiti mediana) di
bawahnya terdapat al-ak-hal, yakni bermanfaat bagi limpa atau liver.
- Para
urat vena basilic bagian dalam, bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit
paru-paru dan sesak napas.
- Pada
urat dahi, bermanfaat untuk sakit kepala, khususnya sakit kepala bagian
belakang kepalanya. Serta untuk pusing atau penyakit mata.
- Pada
urat pelipis, bermanfaat bagi jerawat dan penyakit borok pada kepala dan sakit migrain.
- Di
bawah lidah, bermanfaat bagi kulit kepala.
- Pada
urat yang terletak pada sudut kelopak mata luar (dekat pelipis) dilakukan
karena sakit mata yang disebabkan oleh gatal-gatal dan radang mata.
- Pada
urat telinga, bermanfaat bagi sakit mata dan luka bakar yang terdapat di kedua
pipi, juga sariawan di bibir, gatal-gatal, bintik-bintik (jerawat) di hidung
(komedo).
- Al
Fashdu di bawah lidah bermanfaat bagi sakit tenggorokan jika berlangsung lama.
- Al
Fashdu di tengkuk bermanfaat bagi rasa sakit di kepala dan juga dari sumbatan
yang terjadi karena banyaknya darah (yang menggumpal).
- Al
Fashdu pada urat kedua kaki & urat di bagian dalam lutut bermanfaat bagi
rasa sakit ginjal dan juga peradangannya.
- Al Fashdu pada urat vena sepanjang sendi pinggul bermanfaat bagi sakit kedua pangkal paha. Sedangkan Al Fashdu di urat-urat kedua punggung telapak kaki bermanfaat bagi sakit ‘irqunnasa (penyakit pegal pada pinggang / sciatica).
Merilis
mukisi[dot]com, bahwa menurut Dokter Sagiran selaku divisi sertifikasi RS Syariah
di Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) lebih menyarankan
donor darah karena lebih aman, dari sisi pengambilan darah dengan jarum suntik
melalui vena.
“Bahkan
tradisi yang bagus sekali saat ini adalah menjadi pendonor darah yang rutin
tiga bulan sekali diambil 250cc, yang ini jelas membuktikan akan menyegarkan
kesehatan karena pengambilannya cukup ditusuk sedikit dengan jarum dan
dialirkan ke kantong, yang jelas semua alatnya harus steril,” ungkapnya.
Selain dapat
berefek bagus bagi tubuh, darah yang keluar tersebut juga dapat bermanfaat
untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan transfusi darah.
Sehingga,
meskipun Al Fashdu merupakan pengobatan sunnah dari Rasulullah, tetapi bila ada
sesuatu yang lebih baik dan tetap dalam koridor menjalankan sunnah, maka itulah
yang harus lebih diutamakan, yakni menjadi pendonor yang bermanfaat bagi orang
lain.
Terapi Al Fashdu di bagian kaki (IG) |
Meski
pengobatan ini dianjurkan Rasulullah, terapi ini tidak dianjurkan dari sisi
medisnya. Bukan karena tekniknya, akan tetapi higienitasnya dalam melakukan
terapi ini. Lalu, apa yang wajib diperhatikan dalam melakukan Al Fashdu:
- Tidak boleh dilakukan pada anak kecil, kecuali dalam keadaan darurat dan hrus seizing orang tua atau walinya.
- Tidak boleh juga dilakukan para orang yang sudah tua renta, juga pada budak kecuali seizing majikannya.
- Jika urat venanya cukup tipis, maka dilakukan Al Fashdu dengan cara memanjang (arah membujur / vertikal).
- Jika Al Fashdu dilakukan pada anak kecil atau orang kurang waras (gila), maka terapi harus dilakukan tidak terlalu lebar (goresan kecil).
- Jika Al Fashdu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah, maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan. Perlu diketahui bahwa Al Fashdu di bawah lidah dan mata itu sangat rawan sekali sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
- Dianjurkan untuk mengikat tali pada paha saat hendak melakukan Al Fashdu pada lutut.
- Untuk urat pinggang (sciatica) dilakukan Al Fashdu melalui sendi pinggul dan dilakukan secara memanjang.
- Sebelum melakukan Al Fashdu, diharuskan membersihkan mengosongkan perut atau dengan pencahar enerma (pencahar leewat dubur) ringan.
- Al Fashdu harus dilakukan di awal siang, saat dimana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya dan panas sedang mereda.
- Tidak boleh dilakukan pada orang yang lambung dan liver dalam kondisi lemah, orang yang sangat kurus dan lemah.
- Jumlah urat-urat yang biasa Al Fashdu pada tubuh seseorang terdapat 33 urat vena, yang di antaranya terdapat di kedua tangan, kedua kaki & yang lainnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar