Uang rupiah baru dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 (Dok. BI) |
Seiring perayaan
HUT Kemerdekaan RI ke – 75 tahun, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah
khusus untuk ke-4 kalinya. Uang yang diterbitkan BI adalah uang lembaran Rp
75.000,-. Lembaran uang tersebut mulai beredar pada Senin (17/8/2020).
Pertama kalinya,
penerbitan uang serupa yakni dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI yang
ke-25 pada 1970. Lalu, ke-45 tahun 1990, juga ke-50 pada tahun 1995 dan kini
ke-75 pada tahun 2020.
Bedanya,
biasanya penerbitan uang itu berbentuk koin. Kini, pada tahun 2020 berbentuk
uang kertas sehingga menjadikannya istimewa dan banyak diburu oleh masyarakat.
Tidak hanya
itu, yang menjadikannya juga sangat istimewa yakni uang pecahan Rp 75.000,- ini
dicetak sangat terbatas yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga, tak sedikit yang
beranggapan apabila uang tersebut hanya bisa disimpan untuk dikoleksi bukan
untuk bertransaksi.
Akan tetapi,
oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko
dibantahnya. Seperti dikutip dari newsmaker[dot]tribunnews[dot]com, bahwa uang
tersebut sah untuk digunakan bertransaksi. “Boleh digunakan transaksi. Sah kalau
digunakan (untuk) transaksi,” ungkapnya.
Akibat terbatasnya
serta rasa penasaran hingga minat masyarakat yang tinggi untuk memiliki uang
ini menjadikan harganya selangit. Selang sehari penukaran uang edisi khusus ini
resmi dibuka BI, ada marketplace lokal sudah menawarkan penjualan uang ini. Maklum
saja, peredaran uang ini memang sangat terbatas.
Dalam penelusuran,
diperoleh fakta, ada yang memperjualbelikan uang ini dengan bandrol dengan
harga yang fantastis. Mulai dari harga perlembarnya Rp 750.000,-, ada pula
harganya Rp 1,75 juta hingga Rp 8,8 juta. Bahkan ada yang membandrolnya sampai
Rp 50 juta.
Terlepas dari
itu, BI pun menegaskan apabila uang ini sangat sulit dipalsukan. Pasalnya rupiah
cetakan khusus tersebut dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru, dan
bahan kertas yang lebih tahan lama.
Inovasi ini
ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman
digunakan, dan lebih sulit dipalsukan. Lantas,
bagaimana agar masyarakat dapat memiliki uang baru ini?
Melalui situs
resminya, BI menjabarkan syarat, mekanisme, jadwal dan lokasi penukaran uang
baru ini. Untuk mendapatkan uang baru, masyarakat harus mengikuti syarat
tertentu. Misalnya, orang yang menukarkan uang baru adalah WNI yang telah
memiliki KTP. Namun, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang baru saja.
Berikut mekanisme
penukaran mengutip pintar[dot]bi[dot]go[dot]id:
- Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran uang secara online melalui htttp://pintar.bi.go.id
- Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital
- Lakukan penukaran uang secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
- Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan
- Siapkan uang tunai senilai RP 75.000,-
- Penukaran uang baru dilakukan dengan senantiasa menerapkan protocol pencegahan Covid-19. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, uang baru dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Jadwal dan Lokasi Penukaran
Periode pertama
: pemesanan periode ini sudah dapat dilakukan pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00
WIB – 3 September 2020. Anda dapat langsung mendatangi BI terdekat untuk
melakukan penukaran mulai 18 Agustus 2020.
Periode kedua:
pemesanan periode ini akan dimulai pada 1 Oktober. Anda dapat melakukan
penukaran di BI dan Bank Umum yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri, BNI, CIMB
Niaga, dan BCA.
Makna & Filosofi Uang Baru
Berdasarkan situs
resmi Bi selaku otoritas penerbitan uang baru, bahwa penerbitan uang baru ini
sarat akan makna yakni sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi
kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
- Uang kertas pecahan Rp 75.000,- ini juga disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.
- Selain itu, tema yang hadir dalam uang tersebut yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
- Dari tema-temanya, terkandung wujud makna yang memiliki arti antara lain:
- Mensyukuri Kemerdekaan:
- Foto Proklamator Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta
- Pengibaran Bendera Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
- Pencapaian pembangunan Indonesia khususnya di bidang infrastruktur melalui gambar Tol Trans-Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta
Menyongsong Masa Depan Gemilang:
- Anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul yang siap mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global
- Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI
Memperteguh Kebhinekaan:
- Anak-anak menggunakan pakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur NKRI
- Motif songket Sumatera, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali, menggambarkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian
Angka 75
Diketahui,
nominal uang Rp 75.000 pada angka "75" dicetak lebih besar
dibandingkan angka nol.
Merilis dari
Kompas[dot]com, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
Onny Widjanarko menyampaikan, desain uang Rp 75.000 tidak berkaitan dengan
redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih
kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Selain itu, ia menyampaikan bahwa
penulisan angka 75 dibuat besar dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar