Segalanya tentang Inspirasi, Kesehatan & Lifestyle


Rabu, 19 Agustus 2020

Makna dan Filosofi Uang Baru Pecahan 75 Ribu HUT Kemerdekaan RI ke-75

| Rabu, 19 Agustus 2020

 

uang baru
Uang rupiah baru dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 (Dok. BI)

Seiring perayaan HUT Kemerdekaan RI ke – 75 tahun, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus untuk ke-4 kalinya. Uang yang diterbitkan BI adalah uang lembaran Rp 75.000,-. Lembaran uang tersebut mulai beredar pada Senin (17/8/2020).

Pertama kalinya, penerbitan uang serupa yakni dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-25 pada 1970. Lalu, ke-45 tahun 1990, juga ke-50 pada tahun 1995 dan kini ke-75 pada tahun 2020.

Bedanya, biasanya penerbitan uang itu berbentuk koin. Kini, pada tahun 2020 berbentuk uang kertas sehingga menjadikannya istimewa dan banyak diburu oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, yang menjadikannya juga sangat istimewa yakni uang pecahan Rp 75.000,- ini dicetak sangat terbatas yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga, tak sedikit yang beranggapan apabila uang tersebut hanya bisa disimpan untuk dikoleksi bukan untuk bertransaksi.

Akan tetapi, oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dibantahnya. Seperti dikutip dari newsmaker[dot]tribunnews[dot]com, bahwa uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi. “Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi,” ungkapnya.

Akibat terbatasnya serta rasa penasaran hingga minat masyarakat yang tinggi untuk memiliki uang ini menjadikan harganya selangit. Selang sehari penukaran uang edisi khusus ini resmi dibuka BI, ada marketplace lokal sudah menawarkan penjualan uang ini. Maklum saja, peredaran uang ini memang sangat terbatas.

Dalam penelusuran, diperoleh fakta, ada yang memperjualbelikan uang ini dengan bandrol dengan harga yang fantastis. Mulai dari harga perlembarnya Rp 750.000,-, ada pula harganya Rp 1,75 juta hingga Rp 8,8 juta. Bahkan ada yang membandrolnya sampai Rp 50 juta.

Terlepas dari itu, BI pun menegaskan apabila uang ini sangat sulit dipalsukan. Pasalnya rupiah cetakan khusus tersebut dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru, dan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, dan lebih sulit dipalsukan.  Lantas, bagaimana agar masyarakat dapat memiliki uang baru ini?

Melalui situs resminya, BI menjabarkan syarat, mekanisme, jadwal dan lokasi penukaran uang baru ini. Untuk mendapatkan uang baru, masyarakat harus mengikuti syarat tertentu. Misalnya, orang yang menukarkan uang baru adalah WNI yang telah memiliki KTP. Namun, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang baru saja.

Berikut mekanisme penukaran mengutip pintar[dot]bi[dot]go[dot]id:

  • Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran uang secara online melalui htttp://pintar.bi.go.id
  • Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital
  • Lakukan penukaran uang secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
  • Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan
  • Siapkan uang tunai senilai RP 75.000,-
  • Penukaran uang baru dilakukan dengan senantiasa menerapkan protocol pencegahan Covid-19. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, uang baru dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Jadwal dan Lokasi Penukaran

Periode pertama : pemesanan periode ini sudah dapat dilakukan pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 3 September 2020. Anda dapat langsung mendatangi BI terdekat untuk melakukan penukaran mulai 18 Agustus 2020.

Periode kedua: pemesanan periode ini akan dimulai pada 1 Oktober. Anda dapat melakukan penukaran di BI dan Bank Umum yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, dan BCA.

Makna & Filosofi Uang Baru

Berdasarkan situs resmi Bi selaku otoritas penerbitan uang baru, bahwa penerbitan uang baru ini sarat akan makna yakni sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

  • Uang kertas pecahan Rp 75.000,- ini juga disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.
  • Selain itu, tema yang hadir dalam uang tersebut yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
  • Dari tema-temanya, terkandung wujud makna yang memiliki arti antara lain:
  • Mensyukuri Kemerdekaan:
  • Foto Proklamator Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta
  • Pengibaran Bendera Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Pencapaian pembangunan Indonesia khususnya di bidang infrastruktur melalui gambar Tol Trans-Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta

Menyongsong Masa Depan Gemilang:

  • Anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul yang siap mewujudkan Indonesia Emas 2045
  • Peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global
  • Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI

Memperteguh Kebhinekaan:

  • Anak-anak menggunakan pakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur NKRI
  • Motif songket Sumatera, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali, menggambarkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian

Angka 75

Diketahui, nominal uang Rp 75.000 pada angka "75" dicetak lebih besar dibandingkan angka nol.

Merilis dari Kompas[dot]com, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menyampaikan, desain uang Rp 75.000 tidak berkaitan dengan redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Selain itu, ia menyampaikan bahwa penulisan angka 75 dibuat besar dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI. ***

 

 

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar